Prejudice

April 3, 2008

UU baru soal pornografi? Saya bukan lulusan fakultas hukum yang jago dalam menganalisa dampak UU tersebut. Saya hanya seorang yang menyukai false belief atau prejudice. Karena itu, tidak asyik rasanya kalau saya tidak menuliskan prejudice saya terhadap UU baru yang memuat kebijakan tolak situs porno itu.

Setelah membaca tulisan oleh Sora9n di sini dan di sini. Saya bersyak wasangka bahwasanya:

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Adalah sebuah legalisasi baru terhadap penangkapan penyebar video mesum. Masih ingat kasus Yahya Zaini dan Maria Eva? Siapa yang ditangkap? Kelak, jikalau kejadian tersebut terulang dengan adegan yang mungkin lebih hot dan membuat horny, maka pemerintah atau katakanlah sebagian daripada keseluruhan manusia manusia yang bercokol dalam instansi pemerintahan bahkan rakyat sipil sekalipun bisa melakukan serangan balik. YZ dan ME bisa dengan mudahnya menunjuk batang hidung seseorang agar ditangkap karena telah melanggar pasal.Apabila terjadi kebocoran dan penyebaran video skandal sex antara Pak Bupati dengan bawahannya yang seksi, montok dan berpakaian salah ukur, maka keduanya tidak perlu ditangkap, cukup bredel salah satu toko penjual pulsa yang sekalian jualan video dan mp3. Si pelaku puas karena telah membayar aib, dan seseorang atau beberapa orang yang dicap kriminal pun tercapai.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Yang ini, jelas senjatanya Om Oy Uyo. Blogger berstatus bukan wartawan bisa dicap sebagai penyebar informasi tanpa hak. Menimbulkan rasa kebencian itu berkorelasi dengan bantahan atau analisa terhadap sang pakar oleh orang tak bertanggung jawab yang lazimnya disebut hacker dan blogger. Antargolongan adalah antara golongan telematika yang kondang di masyarakat awam versus golongan yang kondang di alam lain (baca: Internet)
  • Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan. Termasuk melindungi “pemerintah” itu sendiri dari ancaman malu ketika gambar pelecehan pejabat kepada ABG terungkap. Sekaligus ya itu tadi, legalisasi penangkapan penyebar. Pelaku adegan bisa dihargai sebagai aktor, bukan kriminal. Karena beban status kriminal sudah di alih posisikan kepada seorang mahasiswa ber handphone 3G yang kebetulan ketahuan menyimpan video mesum antara Walikota dengan istri bawahannya.
  • UU ini merupakan hasil kolaborasi antara Musisi kondang yang diambang perceraian beserta Sang Pakar Telematika kelas wahid. Guna melindungi ocehan mereka dari protes dan analisa tajam mendalam. Serta tentu saja untuk menjaga kepopuleran mereka di televisi dan media konvensional dimana kepopuleran tersebut diraih dengan perjuangan, termasuk melawan orang orang di internet alias blogger dan hacker.

Demikianlah prejudice saya. Semoga postingan ini bisa menjadi pencerahan buat umat manusia. Serta menjadi informasi yang afdol buat mereka yang merasakan dirinya haus akan informasi.

* Mungkin ada yang menuduh saya pembenci Dhani Dewa 19. Berarti belum liat Album Foto koleksi saya di halaman ini.

14 Responses to “Prejudice”

  1. sora9n Says:

    Masih ingat kasus Yahya Zaini dan Maria Eva? Siapa yang ditangkap? Kelak, jikalau kejadian tersebut terulang dengan adegan yang mungkin lebih hot dan membuat horny, maka pemerintah atau katakanlah sebagian daripada keseluruhan manusia manusia yang bercokol dalam instansi pemerintahan bahkan rakyat sipil sekalipun bisa melakukan serangan balik. YZ dan ME bisa dengan mudahnya menunjuk batang hidung seseorang agar ditangkap karena telah melanggar pasal.

    Ini kayaknya efek samping, tapi bisa juga terjadi. Soalnya penyebaran video hot yang melibatkan politisi kan juga termasuk muatan asusila… IMO sih. Seenggaknya penyebaran video skandal bakal sedikit terhambat, istilahnya. :?

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Yang ini, jelas senjatanya Om Oy Uyo. Blogger berstatus bukan wartawan bisa dicap sebagai penyebar informasi tanpa hak.

    Kalo saya liat sih, om oy bukannya bakal pake yang ini. Tapi yang pasal 27 (3) soal pencemaran nama baik. Kalo yang ini mah buat yang membahas/mengkritik hal-hal sekaitan SARA…

    …yang kena, termasuk yang hobi membahas perilaku umat lhoo. :lol:

    *ngelirik postingan2 lama mas farid*

    Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.

    Nah, kalo yang ini senjata pamungkas. Ini nih yang bisa bikin situs2 internet kena blok… =_=!

    BTW, FYI, katanya sang pakar™ itu termasuk anggota dewan perancangan UU ITE, lho. [link] :P

  2. Mr. Fortynine Says:

    Terhambat, sekalian menghambat penyebaran. Tapi bukan menghambat perbuatan. Kekekeke

    Waduh, jangan jangan ni blog harus banyak di proteksi nih postingannya. Supaya tidak tertuduh sara. :D

    Sejauh ini, semenjak ada UU saya memang selalu gagal mengakses situs dewasa

    Wehehe, pastilah beliau ikut. Beliaukan paling banyak di rugikan nama baiknya.
    :D

  3. kelepon Says:

    Sip! ga ngerti!

  4. Yudhi Arie Baskoro Says:

    KEmbali kemasa lalu lagi ; dimana kebebasan berekspresi di kebiri

  5. Amed Says:

    *Ngakak ngeliat poin terakhir*
    Awas loh, ntar FPA (Front Pembela Ahmaddhani) pada nyamperin blogg ini…

  6. calonorangtenarsedunia Says:

    Pemerintah kita itu kan punya Nabi baru. Ya si Oy Uyo ituh. :lol:

  7. Nazieb Says:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Bukannya hal ini bisa jadi ambigu? Antara si Roy dengan bloger? Dia sendiri kan sudah menyebar “informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian” tentang para bloger kepada masyarakat awam.

    Yang penipu lah, yang suka deface lah..

  8. daeng fattah Says:

    Wah, sampai2 kebebasan berbicara di internet pun di batasi. Hiks

  9. Mr. Fortynine Says:

    @Amed: Ga takut tuh

    @calonorangtenarsedunia: Nabi ya? He he he

    @Nazieb: Iya. dan sekarang belum mau diskusi dengan blogger tuh. Takut malu kali

  10. stey Says:

    iya..lama2 melihat Indonesia persis kayak jaman orde baru..
    btw, kabarnya Youtube juga mo ditutup yah sama pemerintah?

  11. Mr. Fortynine Says:

    Iya. Dan saya sangat tidak setuju kalau Youtube ikutan di blokir. Soalnya masih banyak video berguna yang bisa diambil dari sana. Bukan hanya yang porno

  12. hariadhi Says:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Cuma bisa mengatakan setuju dengan poin ini. Memang harusnya kalau mau gw bikin foto bugil kek, foto guling-guling kek, foto lagi di wece kek, harusnya cuma gw sendiri yang boleh ngedarin. Masalahnya kaya beginian kan udah ada di UU Hak Cipta. Jadi ngapain lagi bikin peraturan yang ndobel?! Ngeborosin uang rakyat ajah.

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Masalahnya si “umat beragama kita itu” sudah siap belum dengan peraturan ini? Lah baru disentil sedikit aja udah ngamuk-ngamuk. Ayat “Agamaku paling sempurna” dipake mulu buat menghadapi kritik.

    Lah yang ada orang ga akan berani lagi dong ngomong kritis soal agama? Bisanya cuma bisa ngangguk-ngangguk (baca:taklid) sama kyainya.

    Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.

    Setuju untuk yang satu ini. Ga beda jauh sama UU subversif.

  13. haniifa Says:

    Junur saja saya juga heiran… dengan kebijakan yang aneh.
    Kenapa nggak di ban ajah sekalian ip international…

  14. Donnie Yodha Says:

    ANJROTTO! Bener juga! Gue gak pernah kepikiran sampe sana! Betul2! Selama ini kan file2 3GP atau foto2 mesum tikus2 politik itu banyak beredar di forum2 maya (Kaskus is the best!). Dengan dibredelnya forum2 itu, berarti semakin kecil kemungkinan aib para tikus politik buat tersebar luas!

    I like this post! Dukung UU anti pornografi, KECUALI KALO CONTENTNYA PARA PEJABAT MESUM! Huhuehuehue…

Leave a Reply